dadara implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara
MAKALAH MATA KULIAH PANCASILA
“ IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA ”

NAMA : ASWAN
NPM :
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN
MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
MUNA
3 OKTOBER 2020
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb, Salam
Sejahtra bagi kita semua, Om Swastiastu Namo Buddhaya Salam Kebajikan.
Puji dan syukur marilah kita panjatkan atas kehadirat Allah swt, Tuhan Yang
Maha Kuasa karena atas kehendak-Nya penyusunan makalah dalam rangka
menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah “ Pancasila “ dapat terselesaikan
tepat pada waktunya.
Makalah ini bersisi tentang “ Implementasi
Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan Negara “.
Penulisan makalah ini didasarkan pada materi-materi yang penulis dapatkan dari
berbagai sumber. Penulisan makalah ini juga dibuat dengan langkah-langkah dan
metode yang sistematis sehingga insha Allah mudah dipahami.
Dalam penulisan makalah ini banyak
kendala dan kesulitan yang dialami penulis akibat kurangnya ilmu pengetahuan.
Namun, berkat bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan walaupun masih banyak kekurangan.
Penulis sangat menyadari bahwa
penyajian materi dan sistematika makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
bahkan mungkin banyak sekali kekurangannya. Oleh karenanya demi untuk
kelengkapan dan penyempurnaannya saran dan kritik sangat penulis harapkan dari
para pembaca. Akhirnya atas semuanya itu tak lupa penulis mengucapkan terima
kasih
Muna
Barat, 6 Oktober 2020
Aswan
BAB 1 PENDAHULUAN
Pancasila
merupakan Ideologi Negara Republik Indonesia, secara resmi Pancasila ditetapkan
sebagai Ideologi Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Proses
perumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh para pemimpin
Indonesia pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 1945 yang pada akhirnya memperoleh
kesepakatan. Kesepakatan ini merupakan konsensus nasional pertama bangsa
Indonesia yakni menetapkan Pancasila sebagai dasar bagi negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, dan berdaulat. Konsensus nasional tersebut merupakan hasil
puncak yang gemilang sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu
mendirikan Negara Indonesia. Teks Pancasila yang diakui oleh negara tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II No. 7
Ditempatkannya Pancasila dalam Pembukaaan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia, maka Pancasila mempunyai kedudukan
dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara. Dengan
kedudukan dan fungsi yang demikian, maka Pancasila merupakan faktor utama dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Di samping faktor utama Pancasila di dalam
sistem ketatenegaraan Indonesia terdapat faktor Undang-Undang Dasar 1945. Oleh
karena itu, membicarakan kehidupan ketatanegaraan Indonesia tidak dapat lepas
harus juga membicarakan faktor Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dalam teori maupun dalam praktek
ketatanegaraan. Di satu pihak Pancasila sebagai sistem dasar dan merupakan
landasan ideal, maka di lain pihak UUD 1945 adalah sub sistem dari Pancasila
yang merupakan landasan struktural dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Pancasila merupakan faktor utama dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka mekanisme penyelenggaraan Negara Indonesia
haruslah didasarkan dan diukur dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila itu sendiri. Dalam arti Pancasila menjadi dasar seluruh Peraturan
Perundang-undangan yang mengarus segala segi kehidupan di dalam negara
Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,
merupakan pedoman yang tertinggi dan kaidah dasar Hukum Nasional. Sebagai
ideologi negara dan falsafah bangsa Pancasila mencakup kesatuan integral
norma-norma fundamental bangsa Indonesia, yakni suatu keyakinan dan Paradigma
Baru Pendidikan Pancasila pendirian hidup bangsa Indonesia dalam melangsungkan
dan mempertahankan eksistensinya terhadap tantangan dunia dalam menghadapi era
globalisasi, pasar bebas, dan beserta masalah-masalah lainnya.
Sebagai
ideologi negara, Pancasila merupakan sendi dasar dan pedoman bangsa Indonesia
dalam bernegara dan bermasyarakat. Sebagai falsafah bangsa, maka Pancasila
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang tumbuh dari diri pribadi bangsa
Indonesia sebagai kumpulan manusia yang menyatukan diri, dengan demikian
Pancasila merupakan pencerminan realitas bangsa Indonesia. Sebagai sesuatu yang
berkembang tentunya faktor-faktor ketatanegaraan mempunyai kemungkinan dapat
berubah dan bergeser dari isi dan bentuk semula, akan tetapi sepanjang sejarah
ketatanegaraan faktor Pancasila belum pernah berubah, faktor Pancasila bersifat
tetap dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
Pada
dasarnya setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara senantiasa mempunyai suatu dasar filsafat, suatu pandangan hidup.
Setiap bangsa mempunyai ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan
bangsa lain. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan hasil konseptual perseorangan
saja, melainkan hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari
nilai-nilai kultural para pendiri negara seperti Soekarno, Muh. Yamin, Soepomo
dan tokoh-tokoh pendiri negara lainnya. Oleh karena itu para generasi penerus
bangsa terutama kalangan intelektual sudah seharusnya untuk mendalami Pancasila
secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan zaman dan
pemerintah juga harus selalu mengedepankan pancasila dalam pengambilan
kebijalan disetiap bidang di negara ini.
Berdasarkan
latar belakang di atas maka rumusan
masalah yang ada dalam penulisan makalah ini adalah :
1.Bagaimana
implementasi pancasila dalam pembuatan
kebijakan dalam Bidang Politik ?
2.
Bagaimana implementasi pancasila dalam
pembuatan kebijakan dalam Bidang ekonomi?
3.
Bagaimana implementasi pancasila dalam
pembuatan kebijakan dalam Bidang Sosial dan Budaya ?
4..
Bagaimana implementasi pancasila dalam
pembuatan kebijakan dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan nasional?
1.3 Tujuan
T\ujuan
darim penulisan makalah ini adalah :
1.Untuk
mengetahui bentuk implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan di bidang
politik
2.
Untuk mengetahui bentuk implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan di
bidang ekonmi
3.
Untuk mengetahui bentuk implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan di
bidang sosial dan budaya
4.
Untuk mengetahui bentuk implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan di bidang
pertahanan dan keamanan nasional.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Implementasi Pancasila dalam
Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Politik
A.
Pasal-pasal Pembukaan UUD NRI 1945
Pokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan
Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945
merupakan pancaran dari Pancasila. Empat pokok pikiran tersebut mewujudkan
cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan ke dalam pasal-pasal UUD NRI
tahun 1945 mencakup empat aspek kehidupan bernegara, yaitu: politik, ekonomi,
social budaya, dan pertahanan keamanan yang disingkat menjadi POLEKSOSBUD
HANKAM.
Aspek politik dituangkan dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28.
a.
Pasal 26
·
Pasal 26 ayat (1) dengan tegas mengatur siapa-siapa
saja yang dapat menjadi warga negara Republik Indonesia. Selain orang
berkebangsaan Indonesia asli, orang berkebangsaan lain yang bertempat tinggal
di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara
dapat juga menjadi warga negara Republik Indonesia.
·
Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa penduduk ialah
warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.
Pasal 27
Pasal 27
ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini menunjukkan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara
warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.
c.
Pasal 28
Pasal 28
menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang diatur
dengan undang-undang. Dalam ketentuan ini, ditetapkan adanya tiga hak warga
negara dan penduduk yang digabungkan menjadi satu, yaitu: hak kebebasan
berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan untuk berpendapat.
Pasal 26, 27 ayat (1), dan 28 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok
pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang
masing-masing merupakan pancaran dari sila keempat dan kedua Pancasila. Kedua
pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan
kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang
merupakan subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Notonagoro
(1975: 23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan,
berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subjek Negara dan
oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan
martabat manusia di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara
dapat menjamin hak-hak asasi manusia.
Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di
Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau
kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan dan
oleh karena itu, politik Indonesia yang dijalankan adalah politik yang
bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok dan
golongan, sebagaimana ditunjukkan oleh Kaelan (2000: 238) bahwa sistem politik
di Indonesia bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai rakyat.
Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang
memperhatikan Pancasila sebagai dasar-dasar moral politik. Dalam hal ini,
kebijakan negara dalam bidang politik harus mewujudkan budi pekerti kemanusiaan
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk mencapai keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Ketentuan ini memancarkan asas kesejahteraan atau asas keadilan
sosial dan kerakyatan yang merupakan hak asasi manusia atas penghidupan yang
layak.
B.Kebijakan-Kebijakan
Pemerintah Dalam Bidang Politik Dalam Nilai-Nilai Pancasila
1.
Ketuhanan yang maha esa yang memiliki makna
•
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
•
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan
penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup
•
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan .agama dan
kepercayaan masing-masing
•
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Banyak
sekali kebijakkan-kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam politik luar
negerinya yang berhubungan dengan hal kepercayaan atau agama.Implementasinya
dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia yaitu tergabungnya Indonesia
dalam organisasi Konferensi Islam yang mana organisasi ini terbentuk karena
Tindakan dari Zionis yang membakar Masjidil Aqso di yerussalem karena melukai
umat islam mengingat penduduk Indonesia mayoritas memeluk agama islam dan
Indonesia juga menjadi tuan rumah dan pemrakarsa Konferensi Internasional Ulama
sedunia pada bulan April 2007 di Bogor2. Disini para ulama sedunia menyuarakan
penghentian kekerasan di Irak, Lebanon dan Palestina. Pertemuan itu mengeluarkan
pernyataan agar Amerika Serikat tidak menjadi pemecah-belah umat Islam di Timur
Tengah yang ditenggarai para ulama sebagai alasan tidak terselesaikannya
perdamaian di dunia Arab. Keaktifan Indonesia dalam dialog antar agama baik
domestic maupun internasional menandakan Indonesia mengupayakan agar
terciptanya toleransi antar umat Bergama
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab :
•
Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia
•
Saling mencintai sesama manusia
•
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
•
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia
Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
Sila
ini sangat berkaitan sekali dengan Penegakan Ham banyak sekali kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah dalam politik luar negeri yaitu telah meratifikasi
Konvenan Internasional tentang Hak ekonomi sosial dan budaya dan Konvenan
internasional tentang hak Sipil dan politik3. Kemudian, kepercayaan
Internasional kepada Indonesia menjadikan Indonesia sebagai ketua Komisi HAM
tahun 2006 dan terpilih kembali menjadi Dewan HAM dalam periode satu tahun
2006-2007 dan membantu rakyat palestina dalam memperjuangkan kemerdekaanya,mengirim
pasukan perdamaian di kongo.
3.
Persatuan Indonesia
•
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuanbangsa yang ber-Bhinneka Tunggal
Ika
•
Membina rasa persatuan dan kesatuan
Ini
sangat berkaitan sekali dengan Politik bebas aktif karena dengan adanya politik
bebas aktif sendiri Indonesia bebas untuk berteman dengan Negara manapun dan
aktif dalam menjaga perdamaian agar terciptanya persatuan antara
Negara-negara.contoh nyatanya ialah berdirinya Asean dan gerakan Non Blok
karena adanya rasa kebersamaan dan persatuan diantara Negara-negara yang pernah
terjajah
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
•
Mengutamakan budaya rembuk atau musyawarahdalam mengambil keputusan yang
berhubungan dengan kebijakan luar negeri
•
Berembuk atau bermusyawarah sampai mencapaikonsensus atau kata mufakat diliputi
dengan semangat kekeluargaan
•
Tidak memaksakan kehendak kepada Negara lain
Setiap
kebijakan luar negeri Indonesia harus dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum
adanya keputusan final agar tercapainya mufakat.dilakukannya musyawarah agar
semua pihak mengetahui dan tidak ada yang dirugikan.contohnya ialah ketika
terjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia sebelum dibawa ke mahkamah
internasional terlebih dahulu dilakukan perundingan dalam menyelesaikan
sengketa. Dan ketika kasus ini dimenangkan Malaysia,Indonesia menerima
keputusan bahwa sipadan dan ligitan4 milik Malaysia Indonesia menghormati hasil
dari sebuah keputusan dan tidak memaksakan kehendaknya
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
• Bersikap adil terhadap sesama
• Tidak membeda-bedakan rakyat
• Menjunjung tinggi prinsip persamaan hokum
•
Mengakomodasikan kepentingan rakyat Indonesia ke dunia internasional dan
hasilnya harus dirasakan secara adil untuk rakyat Indonesia
Setiap
kebijakan luar negeri Indonesia harus mementingkan kepentingan rakyat bukan
kepentingan pihak-pihak tertentu. Harus adil dimana tidak ada
perbedaan-perbedaan.kebijakan luar negeri yang di keluarkan memang berdasarkan
aspirasi dari masyarakat.
Contoh : impor beras yang
dilakukan pemerintah Indonesia dari Negara Thailand. Hal itu dilakukan karena
stok cadangan beras tidak bisa mencukupi konsumsi nasional.hal ini bisa
menggangu ketahanan pangan bila tidak mengimpor. Kebijakan ini sudah cukup adil
karena guna menjaga harga beras agar stabil
2.2 Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan
dalam Bidang Ekonomi
Pokok-pokok
pikiran yang merupakan penjabaran dari sila keempat dan kelima Pancasila yang
merupakan landasan dari sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi
nasional, diantaranya:
1. Pasal
27 ayat (2)“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”, memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan
HAM atas penghidupan yang layak.
2. Pasal
33 ayat (1) “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”, menunjukkan adanya HAM atas usaha perekonomian. Ayat
(2)“cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”, adanya HAM atas kesejahteraan
sosial. Ayat (3)“bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
3. Pasal
34 ayat (1)“fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara”,ayat (2)“negara mengembangkan sistem jaminan soaila bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan”, menegaskan HAM atas jaminan sosial.
Pembuatan
kebijakan negara dalam bidang ekonomi dimaksudkan untuk menciptakan sistem
perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan.
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan, seluruh bangsa (Mubyarto dalam Kaelan, 2000:
239).
Dengan
demikian sistem perekonomian yang berdasar pada pancasila dan akan dikembangkan
dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar
dari sistem persaingan bebas, monopoli, dan sebagainya yang berpotensi
menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia.
2.3. Implementasi
Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Sosial Budaya
Pokok-pokok
pikiran yang merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga yang
merupakan landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional, diantaranya :
1. Pasal
29 ayat (1)“ negara berdasar Ketuhanan YME”, menegaskan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan YME. Ayat (2)“negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya”, menyatakan atas HAM kemerdekaan beragama.
2. Pasal
31 ayat (1)“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, HAM mendatkan
pendidikan. Ayat (2)“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar,
dan pemerintah wajib membiayainya”, merupakan kewajiban asasi manusia.
3. Pasal
32 ayat (1)“negara memajukan kebudayaan nasional kebudayaan Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”, menegaskan nilai-nilai budaya merupakan
HAM. Ayat (2)“menghormati dan memelihara budaya daerah sebagai kekayaan
nasional”.
Dari
penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, implementasi Pancasila dalam pembuatan
kebijakan negara dalm bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa
nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus
mewujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia.
Menurut Koentowijiyo (Kaelan, 2000: 240) sebagai kerangka kesadaran, Pancasila
dapat merupakan dorongan untuk melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan
struktur (Universalisai); dan meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, dan
kebebasan spiritual (transendentalisasi).
Dengan
demikian, Pancasila dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam
mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, yang harus
dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia,
Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah
sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang beradab.
2.4. Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan
dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
Pasal 27 ayat (3) menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam pembelaan negara. Dalam ketentuan ini, hak dan kewajiban warga
negara merupakan satu kesatuan, yaitu bahwa untuk turut serta dalam bela negara
pada satu sisi merupakan hak asasi manusia, namun pada sisi lain merupakan
kewajiban asasi manusia.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan ini menunjukkan
bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara adalah hak dan kewajiban asasi
manusia. Pada ayat (2) pasal 30 ini dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Selanjutnya pada ayat (3) pasal 30 ini juga dijelaskan bahwa Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai
alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. Dalam ayat (4) pasal 30 dinyatakan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. Ayat (5) pasal 30 menyatakan susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 di
atas adalah penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran
dari sila pertama Pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan
bidang pertahanan keamanan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok pikiran persatuan tersebut, maka implementasi
Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan
harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan
demikian dan demi tegaknya hakhak warga negara, diperlukan peraturan perundangundangan
negara untuk mengatur ketertiban warga Negara dan dalam rangka melindungi
hak-hak warga negara. Dalam hal ini, segala sesuatu yang terkait dengan bidang
pertahanan keamanan harus diatur dengan memperhatikan tujuan negara untuk
melindungi segenap wilayah dan bangsa Indonesia.
Pertahanan
dan keamanan negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan
kekuasaan. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada
moralitas kemanusiaan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar
dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan
negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan
untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (Sila ketiga),
harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan
kemanusiaan (Sila keempat), dan ditujukan untuk terwujudnya keadilan dalam
hidup masyarakat (Sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan
keamanan dapat ditempatkan dalam konteks Negara hukum, yang menghindari
kesewenang-wenangan Negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dan
bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat. Ketentuan mengenai empat aspek
kehidupan bernegara, sebagaimana tertuang ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun
1945 tersebut adalah bentuk nyata dari implementasi Pancasila sebagai paradigma
pembangunan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan kebijakan negara
dalam pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan di Indonesia. Berdasarkan kerangka dasar inilah, pembuatan kebijakan
negara ditujukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan bernegara di
Indonesia
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka dari
itu setiap kebijakan dalam berbagai bidang banyak bersumber dari nilai-nilai
pancasila,kebijakan-kebijakan tersebut adalah :
1.Dalam
bidang politik
Aspek
politik dituangkan dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28 yang
merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan
yang adil dan beradab yang masing-masing merupakan pancaran dari sila keempat
dan kedua Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan
nasional bidang politik di negara Republik Indonesia.
2. Dalam
bidang ekonomi
Pokok-pokok pikiran yang merupakan
penjabaran dari sila keempat dan kelima Pancasila yang merupakan landasan dari
sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional, diantaranya:Pasal 27
ayat 2,pasal 33 ayat 1,2dan 3, serta pasal 34 ayat 1 dan 2. Dengan demikian
sistem perekonomian yang berdasar pada pancasila dan akan dikembangkan dalam
pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari
sistem persaingan bebas, monopoli, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan
penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia
3.
Dalam bidang sosial budaya
Pokok-pokok pikiran yang merupakan
pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga yang merupakan landasan bagi
pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional,
diantaranya : Pasal 29 ayat 1 dan 2,pasal 31 ayat 1 daan 2 serta pasl 32 ayat 1
dan 2. Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi arah bagi kebijakan negara
dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, yang
harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia,
Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah
sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang beradab.
4.
Dalam bidang pertahanan dan keamanan nassional
Aspek keamann nasional dituangkan
dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30.Berdasarkan pasal tersebut maka implementasi
Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan
harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan
demikian dan demi tegaknya hak-hak warga negara, diperlukan peraturan perundang
undangan negara untuk mengatur ketertiban warga Negara dan dalam rangka
melindungi hak-hak warga negara
3.2 Saran
Pancasila
merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap warga negara Indonesia
harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut
dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila tidak
terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna,dan sudah sepantasnyalah pemerintah
selalu mengimplementasikan nilai-milai pancasila dalam pembuatan segala
kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
http://myabdillahfikri.blogspot.com/
Parwanto,Isnawan
Dwi.2015.Paradigma baru pendidikan pancasila.Citra
Sains Surakarta
Bakry, Noor MS, 2010: Pendidikan Pancasila, Cet.1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar