dadara implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara

 

MAKALAH MATA KULIAH PANCASILA

IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA

 

 

 

 

 

NAMA      : ASWAN

NPM         :

 

 

PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN MATEMATIKA

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

MUNA

3 OKTOBER 2020


KATA PENGANTAR

 

            Assalamualaikum wr.wb, Salam Sejahtra bagi kita semua, Om Swastiastu Namo Buddhaya Salam Kebajikan.

            Puji dan syukur marilah kita  panjatkan atas kehadirat Allah swt, Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas kehendak-Nya penyusunan makalah dalam rangka menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah “ Pancasila “ dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

            Makalah ini bersisi tentang Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan Negara . Penulisan makalah ini didasarkan pada materi-materi yang penulis dapatkan dari berbagai sumber. Penulisan makalah ini juga dibuat dengan langkah-langkah dan metode yang sistematis sehingga insha Allah mudah dipahami.

            Dalam penulisan makalah ini banyak kendala dan kesulitan yang dialami penulis akibat kurangnya ilmu pengetahuan. Namun, berkat bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan walaupun masih banyak kekurangan.

            Penulis sangat menyadari bahwa penyajian materi dan sistematika makalah ini masih jauh dari kata sempurna, bahkan mungkin banyak sekali kekurangannya. Oleh karenanya demi untuk kelengkapan dan penyempurnaannya saran dan kritik sangat penulis harapkan dari para pembaca. Akhirnya atas semuanya itu tak lupa penulis mengucapkan terima kasih

Muna Barat,    6 Oktober 2020

 

 

Aswan

 

 


BAB 1 PENDAHULUAN

 

1.1  Latar  Belakang

Pancasila merupakan Ideologi Negara Republik Indonesia, secara resmi Pancasila ditetapkan sebagai Ideologi Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Proses perumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh para pemimpin Indonesia pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 1945 yang pada akhirnya memperoleh kesepakatan. Kesepakatan ini merupakan konsensus nasional pertama bangsa Indonesia yakni menetapkan Pancasila sebagai dasar bagi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Konsensus nasional tersebut merupakan hasil puncak yang gemilang sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara Indonesia. Teks Pancasila yang diakui oleh negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7

 Ditempatkannya Pancasila dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia, maka Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara. Dengan kedudukan dan fungsi yang demikian, maka Pancasila merupakan faktor utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di samping faktor utama Pancasila di dalam sistem ketatenegaraan Indonesia terdapat faktor Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, membicarakan kehidupan ketatanegaraan Indonesia tidak dapat lepas harus juga membicarakan faktor Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dalam teori maupun dalam praktek ketatanegaraan. Di satu pihak Pancasila sebagai sistem dasar dan merupakan landasan ideal, maka di lain pihak UUD 1945 adalah sub sistem dari Pancasila yang merupakan landasan struktural dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

 Pancasila merupakan faktor utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maka mekanisme penyelenggaraan Negara Indonesia haruslah didasarkan dan diukur dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Dalam arti Pancasila menjadi dasar seluruh Peraturan Perundang-undangan yang mengarus segala segi kehidupan di dalam negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, merupakan pedoman yang tertinggi dan kaidah dasar Hukum Nasional. Sebagai ideologi negara dan falsafah bangsa Pancasila mencakup kesatuan integral norma-norma fundamental bangsa Indonesia, yakni suatu keyakinan dan Paradigma Baru Pendidikan Pancasila pendirian hidup bangsa Indonesia dalam melangsungkan dan mempertahankan eksistensinya terhadap tantangan dunia dalam menghadapi era globalisasi, pasar bebas, dan beserta masalah-masalah lainnya.

Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan sendi dasar dan pedoman bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat. Sebagai falsafah bangsa, maka Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang tumbuh dari diri pribadi bangsa Indonesia sebagai kumpulan manusia yang menyatukan diri, dengan demikian Pancasila merupakan pencerminan realitas bangsa Indonesia. Sebagai sesuatu yang berkembang tentunya faktor-faktor ketatanegaraan mempunyai kemungkinan dapat berubah dan bergeser dari isi dan bentuk semula, akan tetapi sepanjang sejarah ketatanegaraan faktor Pancasila belum pernah berubah, faktor Pancasila bersifat tetap dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

Pada dasarnya setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara senantiasa mempunyai suatu dasar filsafat, suatu pandangan hidup. Setiap bangsa mempunyai ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan hasil konseptual perseorangan saja, melainkan hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai kultural para pendiri negara seperti Soekarno, Muh. Yamin, Soepomo dan tokoh-tokoh pendiri negara lainnya. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual sudah seharusnya untuk mendalami Pancasila secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan zaman dan pemerintah juga harus selalu mengedepankan pancasila dalam pengambilan kebijalan disetiap bidang di negara ini.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan  masalah yang ada dalam penulisan makalah ini adalah :

1.Bagaimana implementasi pancasila dalam  pembuatan kebijakan dalam Bidang Politik ?

2. Bagaimana implementasi pancasila dalam  pembuatan kebijakan dalam Bidang ekonomi?

3. Bagaimana implementasi pancasila dalam  pembuatan kebijakan dalam Bidang Sosial dan Budaya ?

4.. Bagaimana implementasi pancasila dalam  pembuatan kebijakan dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan  nasional?

1.3 Tujuan

            T\ujuan darim penulisan makalah ini adalah :

1.Untuk mengetahui bentuk implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan di bidang politik

2. Untuk mengetahui bentuk implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan di bidang ekonmi

3. Untuk mengetahui bentuk implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan di bidang sosial dan budaya

4. Untuk mengetahui bentuk implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan nasional.

 

 


 

BAB 2

 PEMBAHASAN

 

 

2.1  Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Politik

 

A.    Pasal-pasal Pembukaan UUD NRI 1945

Pokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pancaran dari Pancasila. Empat pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 mencakup empat aspek kehidupan bernegara, yaitu: politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan yang disingkat menjadi POLEKSOSBUD HANKAM.

 

Aspek politik dituangkan dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28.

a.       Pasal 26

·         Pasal 26 ayat (1) dengan tegas mengatur siapa-siapa saja yang dapat menjadi warga negara Republik Indonesia. Selain orang berkebangsaan Indonesia asli, orang berkebangsaan lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara dapat juga menjadi warga negara Republik Indonesia.

·         Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

 

b.      Pasal 27

Pasal 27 ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.

 

c.       Pasal 28

Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang diatur dengan undang-undang. Dalam ketentuan ini, ditetapkan adanya tiga hak warga negara dan penduduk yang digabungkan menjadi satu, yaitu: hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan untuk berpendapat.

 

 

 

Pasal 26, 27 ayat (1), dan 28 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang masing-masing merupakan pancaran dari sila keempat dan kedua Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di negara Republik Indonesia.

Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang merupakan subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Notonagoro (1975: 23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subjek Negara dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia.

Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan dan oleh karena itu, politik Indonesia yang dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok dan golongan, sebagaimana ditunjukkan oleh Kaelan (2000: 238) bahwa sistem politik di Indonesia bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai rakyat.

Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar-dasar moral politik. Dalam hal ini, kebijakan negara dalam bidang politik harus mewujudkan budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini memancarkan asas kesejahteraan atau asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak asasi manusia atas penghidupan yang layak.

 

B.Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Politik Dalam Nilai-Nilai Pancasila

 

1. Ketuhanan yang maha esa yang memiliki makna

• Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

• Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup

• Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan .agama dan kepercayaan masing-masing

• Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

Banyak sekali kebijakkan-kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam politik luar negerinya yang berhubungan dengan hal kepercayaan atau agama.Implementasinya dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia yaitu tergabungnya Indonesia dalam organisasi Konferensi Islam yang mana organisasi ini terbentuk karena Tindakan dari Zionis yang membakar Masjidil Aqso di yerussalem karena melukai umat islam mengingat penduduk Indonesia mayoritas memeluk agama islam dan Indonesia juga menjadi tuan rumah dan pemrakarsa Konferensi Internasional Ulama sedunia pada bulan April 2007 di Bogor2. Disini para ulama sedunia menyuarakan penghentian kekerasan di Irak, Lebanon dan Palestina. Pertemuan itu mengeluarkan pernyataan agar Amerika Serikat tidak menjadi pemecah-belah umat Islam di Timur Tengah yang ditenggarai para ulama sebagai alasan tidak terselesaikannya perdamaian di dunia Arab. Keaktifan Indonesia dalam dialog antar agama baik domestic maupun internasional menandakan Indonesia mengupayakan agar terciptanya toleransi antar umat Bergama

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab :

• Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia

• Saling mencintai sesama manusia

• Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

• Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain

Sila ini sangat berkaitan sekali dengan Penegakan Ham banyak sekali kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam politik luar negeri yaitu telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak ekonomi sosial dan budaya dan Konvenan internasional tentang hak Sipil dan politik3. Kemudian, kepercayaan Internasional kepada Indonesia menjadikan Indonesia sebagai ketua Komisi HAM tahun 2006 dan terpilih kembali menjadi Dewan HAM dalam periode satu tahun 2006-2007 dan membantu rakyat palestina dalam memperjuangkan kemerdekaanya,mengirim pasukan perdamaian di kongo.

 

3. Persatuan Indonesia

• Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuanbangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

• Membina rasa persatuan dan kesatuan

Ini sangat berkaitan sekali dengan Politik bebas aktif karena dengan adanya politik bebas aktif sendiri Indonesia bebas untuk berteman dengan Negara manapun dan aktif dalam menjaga perdamaian agar terciptanya persatuan antara Negara-negara.contoh nyatanya ialah berdirinya Asean dan gerakan Non Blok karena adanya rasa kebersamaan dan persatuan diantara Negara-negara yang pernah terjajah

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

• Mengutamakan budaya rembuk atau musyawarahdalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan kebijakan luar negeri

• Berembuk atau bermusyawarah sampai mencapaikonsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan

• Tidak memaksakan kehendak kepada Negara lain

Setiap kebijakan luar negeri Indonesia harus dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum adanya keputusan final agar tercapainya mufakat.dilakukannya musyawarah agar semua pihak mengetahui dan tidak ada yang dirugikan.contohnya ialah ketika terjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia sebelum dibawa ke mahkamah internasional terlebih dahulu dilakukan perundingan dalam menyelesaikan sengketa. Dan ketika kasus ini dimenangkan Malaysia,Indonesia menerima keputusan bahwa sipadan dan ligitan4 milik Malaysia Indonesia menghormati hasil dari sebuah keputusan dan tidak memaksakan kehendaknya

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  Bersikap adil terhadap sesama

  Tidak membeda-bedakan rakyat

  Menjunjung tinggi prinsip persamaan hokum

• Mengakomodasikan kepentingan rakyat Indonesia ke dunia internasional dan hasilnya harus dirasakan secara adil untuk rakyat Indonesia

Setiap kebijakan luar negeri Indonesia harus mementingkan kepentingan rakyat bukan kepentingan pihak-pihak tertentu. Harus adil dimana tidak ada perbedaan-perbedaan.kebijakan luar negeri yang di keluarkan memang berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

Contoh : impor beras yang dilakukan pemerintah Indonesia dari Negara Thailand. Hal itu dilakukan karena stok cadangan beras tidak bisa mencukupi konsumsi nasional.hal ini bisa menggangu ketahanan pangan bila tidak mengimpor. Kebijakan ini sudah cukup adil karena guna menjaga harga beras agar stabil

2.2 Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Ekonomi

Pokok-pokok pikiran yang merupakan penjabaran dari sila keempat dan kelima Pancasila yang merupakan landasan dari sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional, diantaranya:

1.    Pasal 27 ayat (2)“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan HAM atas penghidupan yang layak.

2.    Pasal 33 ayat (1) “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, menunjukkan adanya HAM atas usaha perekonomian. Ayat (2)“cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, adanya HAM atas kesejahteraan sosial. Ayat (3)“bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

3.    Pasal 34 ayat (1)“fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”,ayat (2)“negara mengembangkan sistem jaminan soaila bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, menegaskan HAM atas jaminan sosial.

Pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan, seluruh bangsa (Mubyarto dalam Kaelan, 2000: 239).

Dengan demikian sistem perekonomian yang berdasar pada pancasila dan akan dikembangkan dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas, monopoli, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia.

 

2.3.  Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Sosial Budaya

Pokok-pokok pikiran yang merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga yang merupakan landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, diantaranya :

1.    Pasal 29 ayat (1)“ negara berdasar Ketuhanan YME”, menegaskan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Ayat (2)“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya”, menyatakan atas HAM kemerdekaan beragama.

2.    Pasal 31 ayat (1)“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, HAM mendatkan pendidikan. Ayat (2)“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya”, merupakan kewajiban asasi manusia.

3.    Pasal 32 ayat (1)“negara memajukan kebudayaan nasional kebudayaan Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”, menegaskan nilai-nilai budaya merupakan HAM. Ayat (2)“menghormati dan memelihara budaya daerah sebagai kekayaan nasional”.

Dari penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalm bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus mewujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Menurut Koentowijiyo (Kaelan, 2000: 240) sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat merupakan dorongan untuk melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur (Universalisai); dan meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, dan kebebasan spiritual (transendentalisasi).

Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, yang harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.

2.4.  Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional

Pasal 27 ayat (3) menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Dalam ketentuan ini, hak dan kewajiban warga negara merupakan satu kesatuan, yaitu bahwa untuk turut serta dalam bela negara pada satu sisi merupakan hak asasi manusia, namun pada sisi lain merupakan kewajiban asasi manusia.

Pasal 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara adalah hak dan kewajiban asasi manusia. Pada ayat (2) pasal 30 ini dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Selanjutnya pada ayat (3) pasal 30 ini juga dijelaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam ayat (4) pasal 30 dinyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Ayat (5) pasal 30 menyatakan susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 di atas adalah penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama Pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan keamanan nasional.

Berdasarkan penjabaran pokok pikiran persatuan tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian dan demi tegaknya hakhak warga negara, diperlukan peraturan perundangundangan negara untuk mengatur ketertiban warga Negara dan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara. Dalam hal ini, segala sesuatu yang terkait dengan bidang pertahanan keamanan harus diatur dengan memperhatikan tujuan negara untuk melindungi segenap wilayah dan bangsa Indonesia.

Pertahanan dan keamanan negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaan. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada moralitas kemanusiaan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (Sila ketiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila keempat), dan ditujukan untuk terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (Sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks Negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan Negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat. Ketentuan mengenai empat aspek kehidupan bernegara, sebagaimana tertuang ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 tersebut adalah bentuk nyata dari implementasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan kebijakan negara dalam pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan di Indonesia. Berdasarkan kerangka dasar inilah, pembuatan kebijakan negara ditujukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan bernegara di Indonesia

BAB 3

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka dari itu setiap kebijakan dalam berbagai bidang banyak bersumber dari nilai-nilai pancasila,kebijakan-kebijakan tersebut adalah :

1.Dalam bidang politik

Aspek politik dituangkan dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang masing-masing merupakan pancaran dari sila keempat dan kedua Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di negara Republik Indonesia.

2. Dalam bidang ekonomi

            Pokok-pokok pikiran yang merupakan penjabaran dari sila keempat dan kelima Pancasila yang merupakan landasan dari sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional, diantaranya:Pasal 27 ayat 2,pasal 33 ayat 1,2dan 3, serta pasal 34 ayat 1 dan 2. Dengan demikian sistem perekonomian yang berdasar pada pancasila dan akan dikembangkan dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas, monopoli, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia

3. Dalam bidang sosial budaya

            Pokok-pokok pikiran yang merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga yang merupakan landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, diantaranya : Pasal 29 ayat 1 dan 2,pasal 31 ayat 1 daan 2 serta pasl 32 ayat 1 dan 2. Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, yang harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.

4. Dalam bidang pertahanan dan keamanan nassional

            Aspek keamann nasional dituangkan dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30.Berdasarkan pasal tersebut maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian dan demi tegaknya hak-hak warga negara, diperlukan peraturan perundang undangan negara untuk mengatur ketertiban warga Negara dan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara

 

3.2 Saran

Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna,dan sudah sepantasnyalah pemerintah selalu mengimplementasikan nilai-milai pancasila dalam pembuatan segala kebijakan.

DAFTAR PUSTAKA

http://myabdillahfikri.blogspot.com/

Parwanto,Isnawan Dwi.2015.Paradigma baru pendidikan pancasila.Citra Sains Surakarta

Bakry, Noor MS, 2010: Pendidikan Pancasila, Cet.1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

 

Komentar